Mulai tahun depan, lanskap pendidikan di Indonesia akan mengalami pergeseran yang signifikan. Pemerintah, melalui kebijakan fiskal, telah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada lembaga pendidikan tertentu. Kebijakan ini secara khusus menyasar sekolah-sekolah yang dikategorikan sebagai "premium" atau "mewah," dengan kriteria yang masih dalam tahap finalisasi.